KEBIJAKAN MUDIK LAUT


Sabtu, 13 April 2024 Kebijakan Mudik Laut
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan arus balik, Kementerian Perhubungan menyiapkan tiga armada kapal negara dan swasta dengan rute Panjang-Ciwandan pada 12-18 April 2024. Ketiga kapal tersebut masing-masing berangkat pada pukul 12.00, 14.00, serta 16.00 WIB. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (13/4) di Jakarta, mengatakan, pemaksimalan pelabuhan alternatif tidak hanya bertujuan untuk mengurai kepadatan di Merak, tetapi juga memberi manfaat bagi pemudik agar dapat beristirahat lebih panjang karena waktu tempuh menuju Kota Bandar Lampung terpangkas hingga 1 jam.
Selasa, 2 April 2024 Kebijakan Mudik Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mempersiapkan angkutan laut lebaran tahun 2024 (1445 H) dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta kesehatan penumpang, awak kapal, dan petugas pelabuhan. Untuk memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan laiklaut, para Kepala Kantor KSOP Utama, Kepala KSOP Khusus Batam, Kepala KSOP Kelas I s/d IV dan Kepala UPP Kelas I s/d III telah melaksanakan uji kelaiklautan kapal terhadap seluruh kapal yang berada/beropersi di wilayah kerjanya.
Selasa, 2 April 2024 Kebijakan Mudik Laut
Pada masa penyelenggaraan angkutan lebaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya terhadap pengawasan kapasitas penumpang serta berkoordinasi dengan BMKG setempat untuk menyebarluaskan prakiraan cuaca kepada masyarakat maritim untuk mewaspadai terjadinya cuaca buruk. Selain itu, seluruh UPT diminta untuk mengoptimalkan potensi armada pada daerahnya masing-masing, terutama ruas-ruas dengan jumlah penumpang tertinggi pada arus mudik/balik sehingga dapat mengurangi terjadinya penumpukan penumpang. Serta memperbaharui informasi terkini jadwal kedatangan/keberangkatan kapal baik di pelabuhan atau melalui media sosial bagi perusahaan pelayaran.
Selasa, 2 April 2024 Kebijakan Mudik Laut
Standar pelayanan penumpang ini diatur dalam PM 119 TAHUN 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 TAHUN 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, meliputi pelayanan di pelabuhan dan di atas kapal pada aspek : keselamatan, kehandalan, kenyamanan, keamanan, kemudahan dan kesetaraan.