Standar Pelayanan Penumpang Kapal Laut

Standar pelayanan penumpang ini diatur dalam PM 119 TAHUN 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 TAHUN 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, meliputi pelayanan di pelabuhan dan di atas kapal pada aspek : keselamatan, kehandalan, kenyamanan,
keamanan, kemudahan dan kesetaraan.