PENGATURAN PENYEBERANGAN PADA LINTASAN PELABUHAN KETAPANG, PELABUHAN GILIMANUK, PELABUHAN JANGKAR DAN PELABUHAN LEMBAR

Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan penyeberangan masa Angkutan Lebaran 2024/1445, Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pergerakan kendaraan pada Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar. Simak informasi lengkapnya pada infografis.