Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan Bersama stakeholder terkait terus bersiap untuk menghadapi Angkutan Lebaran 2024. Salah satunya melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.